ADHYAKSA
ADHYAKSA
  • Aug 29, 2019
  • 712

Jaksa OTT Camat Simbang Kabupaten Maros Terkait Dugaan Kasus Pungli

JAKARTA - Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Kapuspenkum Kejagung Mukri menjelaskan, dalam OTT tersebut jaksa mengamankan Camat Simbang berinisial MH dan Sekretaris PPATS dengan inisial S.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pungli untuk kepentingan pribadinya atau untuk memperkaya diri sendiri dan atau untuk orang lain.

"Penangkapan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pemerasan yang terkait dengan pengurusan Akta Tanah, karena jika dibiarkan hal ini tentunya akan merugikan masyarakat, " ujar Mukri dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (29/8/2019).

Mukri menjelaskan, dalam OTT tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah uang, handphone dan beberapa dokumen surat yang diduga terkait dengan dugaan kasus tersebut.

Menurut dia, OTT ini merupakan hasil informasi dan investigasi yang didapat dari anggota tim Intelijen Kejari Maros yang mengetahui adanya dugaan perbuatan oknum Kecamatan yang meminta sejumlah uang dalam rangka pengurusan akta tanah dengan menentukan persentase fee sebesar 3% dari nilai pengurusan akta tersebut.

“Hal ini masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini maupun uang yang sudah didapat sebelumnya. Kita lihat perkembangannya dalam 1 x 24 jam sudah ditangani Bidang Tindak Khusus Kejari Maros, " terang dia. (***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU