JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, masih dalam tahap proses.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan, " kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8/2021).
Terkait pemberitaan yang beredar terkait bahwa Pinangki masih menerima gaji, Kejaksaan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020, " ujar dia.
Ia pun menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS, dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten.
Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 enam bulan. (Foto: dok. Antara).
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|