Kejagung RI Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Para Terdakwa dalam Perkara Minyak Goreng

    Kejagung RI Ajukan Banding Atas Putusan Terhadap Para Terdakwa dalam Perkara Minyak Goreng

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (31/1/ 2023), mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pusat mengajukan permintaan BANDING atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yakni: 

    1. Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA.

    2. Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR.

    3. Akta Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI.

    4. Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG.

    5. Akta Permintaan Banding Nomor: 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa STANLEY MA.

    Sebelumnya pada Rabu 04 Januari 2023, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa, yaitu: 

    1. Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA

    •  Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

    •  Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

    •  Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

    •  Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

    •  Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

    2. Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR

    •  Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

    •  Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

    •  Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

    •  Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

    •  Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

    3. Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI

    •  Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

    •  Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

    •  Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

    •  Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

    •  Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

    4. Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG

    •  Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

    •  Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

    •  Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

    •  Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

    •  Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

    5. Terdakwa STANLEY MA

    •  Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.

    •  Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

    •  Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

    •  Menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim.

    •  Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

    Adapun upaya hukum BANDING diajukan karena putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara, " pungkasnya. (**)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang...

    Artikel Berikutnya

    JAM-Pidum Setujui 8 Penghentian Penuntutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jumat Curhat Bersama Polsek Liukang Tangaya, Warga Berbagi Aspirasi dan Solusi Bersama
    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Ketua PN Rembang, Liena, SH.,MHum Lantik Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami