JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 14 (empat belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Selasa (25/05/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain:
- NS selaku Direktur Utama PT. Evergreen Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. ASABRI (Persero);
- BS selaku Direktur Utama PT. Waterfront Securities Indonesia. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. ASABRI (Persero);
- ZB selaku Direktur Equity PT. Trust Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- DOS selaku Equity Sales di PT. NH Korindo Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- AA selaku Head Compliance PT. MNC Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- RAP selaku Direktur PT. Pool Advista Finance. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- D selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- I selaku Direktur PT. Bintang Dwi Lestari. Saksi diperiksa terkait pembelian tanah milik Tersangka BTS;
- RMA selaku Head Compliance PT. Reliance Sekuritas, Tbk. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT. BNI Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- HS selaku Direktur Utama PT. Indo Capital Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- AWK selaku Direktur Operasional PT. Indo Premier Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero);
- YK selaku Operation Manager PT. Boss Money Changer. Saksi diperiksa terkait jual beli valas Tersangka HH;
- MPT selaku Direktur utama PT. Danareksa Investment Management. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita reksadana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 423/052/K.3/Kph.3/05/2021.(***/Steven)