Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk dalam Pasal 21

    Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk dalam Pasal 21

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya yang diterima media ini, Selasa (17/1) mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

    Saksi yang diperiksa yaitu MH Project Manager Rekonstruksi Jembatan Palu 4 Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka MRR, " ungkap Ketut. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " tuturnya. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Agung Periksa 20 Saksi Kasus Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Musnahkan 12 Ton Ganja Langsung Dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Serta Sabu Seberat Hampir 3 Ons Diamankan
    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    Bantu Korban Bencana Kebakaran,  Direktur Utama PT Semen Tonasa Asruddin :  Ini Adalah Bagian Upaya Perusahaan Bantu  Masyarakat yang  Alami Bencana dan Butuh Pertolongan Segera
    Kuasai Ganja Dan Sabu, Seorang Pria di Ampenan Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram

    Ikuti Kami