Kompolnas Apresiasi Putusan Polri soal Sidang Etik Richard, Benny: Ini Untuk Reformasi Kultural Polri

    Kompolnas Apresiasi Putusan Polri soal Sidang Etik Richard, Benny: Ini Untuk Reformasi Kultural Polri

    JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi kepada Polri karena memberikan Richard Eliezer kesempatan untuk kembali masuk jajaran kepolisian. 

    "Kami dari Kompolnas memberikan apresiasi. Setelah diundang untuk menyaksikan langsung jalannya sidang. Ini wujud transparansi dari Polri, " kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai mengawasi jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

    Menurutnya, keputusan sidang sudah tepat, mengingat Richard menjadi justice collaborator (JC) dalam mengungkap fakta-fakta yang disembunyikan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

    "Sudah (tepat). Karena kami cermati tadi pertimbangan pertimbangan yang diberikan, khususnya sisi-sisi yang meringankan, kemudian argumentasi yang disampaikan, plus putusan pengadilan. Itu yang terpenting, " ujar Benny.

    Menurutnya, Richard telah menunjukkan itikad baik selama persidangan di PN Jakarta Selatan. Dengan vonis ringan majelis hakim kepada Richard yakni selama 1, 5 tahun, Benny melihat hal itu sudah pantas didapatkannya.

    "Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya ya, karena dengan kejujuran dia lah maka kasus Duren III bisa terungkap, " tegasnya.

    "Dan satu lagi (pertimbangan) yaitu permintaan maaf, baik secara lisan di depan persidangan tadi maupun secara tertulis kepada institusi Polri, " imbuh Benny.

    Dalam sidang tersebut, Richard mendapat sanksi administratif berupa mutasi demosi satu tahun sebagai Yanma Polri. Menurut Benny, hal itu menjadi ujian bagi Richard untuk dapat memberikan contoh yang baik dan masih layak menjadi anggota polisi kembali.

    "Nanti yang bersangkutan ini tentunya akan diuji. Dia harus bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, dan tindakannya yang bisa menjadi contoh, " tuturnya.

    Ia mengatakan, putusan tersebut dapat memantik pembenahan bagi anggota Polri agar dapat mematuhi hukum dan etika yang berlaku.

    Selain itu, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi kasus-kasus lain yang memberikan jaminan kepada para JC.

    "Untuk reformasi kultural Polri, hal itu sangat dibutuhkan. Dan mudah-mudahan ini (sidang) menjadi pemicu, menjadi motivasi bagi seluruh anggota ketika memang menerima perintah yang melanggar norma hukum, norma, kesusilaan dan norma agama, dia akan berani menolak, " tuturnya. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard...

    Artikel Berikutnya

    Bharada E Disanksi Demosi 1 Tahun, LPSK:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jumat Curhat Bersama Polsek Liukang Tangaya, Warga Berbagi Aspirasi dan Solusi Bersama
    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Ketua PN Rembang, Liena, SH.,MHum Lantik Pimpinan DPRD Kabupaten Rembang
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami