BANYUMAS - Forum Masyarakat Patikraja Formatik masih menunggu hasil Laporan dari Kejaksaan Negeri Banyumas, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa DD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.Laporan tersebut masuk pada tanggal 26 februari 2020 yang berjalan Sudah sekitar Hampir satu tahun namun tidak ada kejelasan.
Menurut Waluyo sejati selaku ketua Formatik dalam keteranganya akan menanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri Banyumas dan bila tidak ada tindak lanjut akan melanjutkan ke Kejati Jawa Tengah, Minggu siang (27/12/2020).
Jalan Yang belum di aspal Rt/w 02/09 Desa Patikraja
Adapun Dugaan penyalahgunaan yang sudah dilaporkan ke Kejari Banyumas tersebut antara lain adanya Pengaspalan jalan pribadi namun realisasinya tidak di aspal hanya tanah urug untuk anggaran dari Dana Desa 40 jt, dalam RAB itu sudah sesuai pengaspalan.Dugaan lain Bangunan Gedung sanggar tari yang nilai bangunanya sebesar 20 jt Anggaran dari Dana Desa, tidak ada bentuk bangunanya, disisi lain diduga Mark up pengadaan 10 gerobak sampah, yang harganya sekitar satu gerobak sebesar 3 jt namun dilaporkan di RAB satu gerobak sebesar 6 jt, jadi total 10 gerobak senilai 60 jt, sementara untuk Pembangunan kios pasar Desa patikraja yang diduga tidak terealisasi sebesar 205 jt dari anggaran dari Dana Desa.
Pasar Desa Patikraja
"Harapan Formatik agar kasus tersebut laporan pegaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa agar segera ditindak lanjuti dan di proses secara hukum".Ungkap Waluyo sejati Formatik.
Menurut penyampaian Formatik melalui Waluyo Sejati semua Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut di Tahun 2019.
Jurnalis Indonesia Satu: SoN