2 Saksi Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi Gardu Induk

    2 Saksi Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi Gardu Induk
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, Senin (12/04/2021).

    Adapun saksi yang diperiksa yaitu:

    1. MR selaku Manager UPK 3 Bukittinggi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut;
    2. S selaku Manager Sub bagian Akuntansi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH lewat siaran pers nomor PR - 317/031/K.3/Kph.3/04/2021 tertanggal 12 April 2021.(***/Steven).

    Korupsi
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    JAM Bidang Intelijen Canangkan Zona Integritas,...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait