Gedung JAM Pidum Kejagung Terima Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PLN

    Gedung JAM Pidum Kejagung Terima Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PLN

    JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung resmi mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Kantor PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) khususnya dari Kantor Pelayanan Wilayah DKI Jakarta Area DKI Jakarta 2 Jakarta Selatan.

    "Sertifikat Laik Operasi tersebut diserahkan langsung oleh Manager Area DKI Jakarta 2, Faisal Muttaqien kepada Kepala Bagian Tata Usaha Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adhyaksa Darma Yuliono, " ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/12/2020).

    Leonard menjelaskan bahwa didalam Sertifikat Laik Operasi tersebut diterangkan bahwa instalasi tenaga listrik teganggan rendah yang ada di bangunan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah sesuai ketentuan keselamatan ketenaga-listrikan, sehingga dinyatakan laik operasi dan sertifikat laik operasi tersebut berlaku sampai dengan 7 Desember 2035.

    Menurut Faisal Muttaqien, pensertifikatan bangunan atau gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ini diberikan setelah tim inspeksi khusus dari PT. PLN memeriksa seluruh instalansi dan jaringan gedung secara khusus.

    Sertifikat Laik Operasi ini (SLO) ini diberikan menyusul SLO atas Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan akan menyusul bangunan bangunan Jaksa Agung Muda lainnya serta seluruh bangunan yang ada di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung di Kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).

    KEJAGUNG SLO PLN
    ADHYAKSA

    ADHYAKSA

    Artikel Sebelumnya

    Pelayanan Prima Membawa Kejari Batang Raih...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait