JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakkan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional. Kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional.
Presiden Joko Widodo meyakini bahwa tanpa kejaksaan yang bersih, satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh. Untuk itu, Presiden meminta agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus terus ditingkatkan.
Pesan ini disampaikan Presiden Jokowi saat memberi sambutan secara virtual pada Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan betapa pentingnya mewujudkan secara konkrit komitmen menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional. Terlebih, menurut dia, di dalam amanat Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam pembukaan Raker, bahwa kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah, serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional.
"Terkait dengan pesan tersebut dengan komitmen Kejaksaan RI untuk menyukseskan PEN, maka seyogianya kita harus memahami bahwa capaian pemerintah serta persepsi publik terkait berhasil atau tidaknya pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional, ditentukan dan diwarnai oleh baik buruknya kinerja Kejaksaan. Dan untuk itu, para peserta Raker diperintahkan untuk tetap sungguh-sungguh dan jangan pernah main-main dalam melaksanakan tugas, " kata Jaksa Agung saat menutup Raker Kejaksaan 2020 dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Jaksa Agung pun langsung memerintahkan jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan.
Seluruh jajaran pun diminta untuk menjauhi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan mampu memegang amanah yang diberikan kepadanya.
Serta meningkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara koordinatif dan harmonis, untuk kesatuan dan sinkronisasi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas.
"Saya yakin dan optimis, melalui ikhtiar tersebut kita mampu menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik lagi untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan role model dalam penegakan hukum, terutama dalam mengawal keberhasilan pemulihan ekonomi nasional, dan berkontribusi membawa negara kita keluar dari krisis yang dihadapinya, " ujar dia.
Jaksa Agung pun mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, harus dilaksanakan dan dipedomani dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh.
Ia meminta agar secara berkala masing-masing pimpinan satuan kerja dituntut untuk melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI. Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Wakil Jaksa Agung RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan saling berkoordinasi dan bersinergi.
Diantaranya, melaksanakan rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi Jaksa ini.
Serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Kejaksaan RI. Tahun 2020 setiap triwulan kepada pimpinan secara berjenjang disertai evaluasi setiap perkembangannya termasuk kendala yang dihadapi serta langkah-langkah strategis penyelesaiannya.
Menurut Burhanuddin, koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah dicapai selama ini merupakan hal yang sangat urgen untuk terus kita lakukan. Hanya dengan langkah tersebut Kejaksaan akan dapat mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan.
Ia menyatakan, dari evaluasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam beberapa kali kesempatan, baik secara lisan maupun tertulis, Jaksa Agung RI telah menginstruksikan dan ingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang belum terdapat penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar mengoptimalkan kinerjanya.
"Namun dari hasil evaluasi yang dipaparkan Jampidsus, masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk itu, sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, maka saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor. Oleh karena itu, jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi, " tegas dia.
Terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait penguatan Pengawasan dan penegakan disiplin internal, Jaksa Agung pun berencana akan membentuk Satuan Tugas 53 yang anggotanya terdiri dari unsur dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Sementara terkait penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dan HAM Berat masa lalu, Jaksa Agung berencana akan membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM Berat dan HAM Berat masa lalu dibawah kendali Wakil Jaksa Agung RI. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).