Jampidsus Periksa 2 Pegawai PT.PLN Terkait Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi Gardu Induk

    Jampidsus Periksa 2 Pegawai PT.PLN Terkait Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi Gardu Induk
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, Selasa (25/05/2021).

    Saksi yang diperiksa antara lain:

    1. P selaku Pegawai PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut. Saksi diperiksa terkait transaksi keuangan.
    2. EP selaku Pegawai PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut. Saksi diperiksa terkait transaksi keuangan.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. 

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers nomor : PR - 424/053/K.3/Kph.3/05/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Agung Sita Aset Lapangan Golf...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait