JAKARTA - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan Terpidana Ahmad Islami di Desa Sidodadi (Ujung Baru) Kecamatan Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ahmad Islami menjadi buronan ke-103 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020. "Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejaksaan Negeri Polewali Mandar), " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
Ahmad Islami ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sidodari (Ujung Baru) Kecamatan Capalagian Kabupaten Polman, Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 12.30 Wita
Hari mengatakan, Ahmad Islami yang telah buron selama dua tahun merupakan terpidana kasus pencabulan yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur, dan oleh karena itu dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Polman guna diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid tes serta dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman.
Dalam kesempatan itu, Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, " tegas Hari. (***)