Staf Ahli Gubernur Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh Perusahaan Daerah PDE Sumatera Selatan

    Staf Ahli Gubernur Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh Perusahaan Daerah PDE Sumatera Selatan
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Kamis (03/06/2021).

    Saksi yang diperiksa yaitu ML selaku Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Ekonomi dan Keuangan selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah tahun 2010. Saksi diperiksa terkait tupoksi pengawas PDPDE Sumsel. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers nomor : PR - 437/004/K.3/Kph.3/06/2021.

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    DKPP RI Putuskan Ketua KPU Kab. Pesisir...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait