ADHYAKSA
ADHYAKSA
  • Nov 12, 2020
  • 560

Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Tangkap Buronan ke-110 di Pamulang Tangsel

JAKARTA - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dibantu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap buronan kasus pemalsuan surat, Komari bin Kadir di Tangerang Selatan (Tangsel).

Komari menjadi buronan ke-110 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020. "Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diamankan di Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).

Komari merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Membuat Surat Palsu berupa kititir C 1158. Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris Almarhum M. Sholeh Bin H. Saihoen dan pihak PT. Gramedia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.

Usai diamankan, Komari langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil setelah rapid tes, keadaan yang bersangkutan sehat dan non reaktif terhadap virus Covid 19. Terpidana pun langsung dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur.

Hari menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, " tegas Hari. (Foto: dok. Puspenkum Kejagung).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU