JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Maros mengamankan terpidana buronan kasus korupsi atas nama, Muh Arasy (48).
"Muh Arasy ditangkap di daerah Perumnas Sudiang, Perbatasan Makassar Maros, Sulsel, " kata Kapuspenkum Kejagung Mukri dalam keteranganya, Jumat (30/8/2019).
Mukri menjelaskan, terpidana Muh Arasy terjerat kasus korupsi ketika menjabat selaku kuasa usaha CV. Karya Mentari, dalam pelaksanaan dana bantuan langsung ( block grant) bagi sekolah madrasah pada lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan buku bahan ajar dan buku perpustakaan tahun anggaran 2006-2007.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 415 K / Pid.Sus / 2017 tanggal 13 September 2017 dengan vonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp100.340.250.
Terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu dan kemudian di bawa menuju Lapas Kelas I Palu untuk menjalani masa hukuman.(***)