Tidak Netral di Pilkada 2020, ASN di Pangkep Ditetapkan sebagai Tersangka

    Tidak Netral di Pilkada 2020, ASN di Pangkep Ditetapkan sebagai Tersangka

    PANGKEP - Kejaksaan Agung RI bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) komit untuk menindak segala dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang lalu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020) menyampaikan, dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejaksaan RI menemukan puluhan pelanggaran dan telah memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air, termasuk di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel. 

    Dikatakan Leonard, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam.

    "Contohnya di Kabupaten Pangkep, di mana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud, " katanya.

    Hal ini dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pangkep, Samsir Alam menyebutkan Pelanggaran netralitas di Pilkada Pangkep kini berakhir putusan. Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dalam tindak politik praktis salah satu paslon di Pilkada Pangkep.

    Samsir Salam menjelaskan bahwa, Muhammad Saleh ASN yang bertugas di Kecamatan Liukang Tangaya sebagai staf tata usaha di salah satu SMA yang ada disana, telah ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam politik praktis.

    “Sudah keluar putusannya. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus pelanggaran netralitas di pilkada, Muhammad Saleh disangkakan melanggar setelah mempublikasikan salah satu paslon di media sosial miliknya, ” ucapnya.

    Samsir menambahkan bahwa yang bersangkutan ditemukan memposting dukungannya di facebook, terhadap paslon nomor urut dua, Abdul Rahman Assagaf-Muammar Muhayang.

    "Sehingga yang bersangkutan terancam hukuman penjara empat bulan penjara dengan denda Rp1juta dan subsider dua bulan, ” jelasnya.

    Tidak hanya itu, Samsir mengaku telah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan ASN lain pada pilkada kali ini, terkhusus pada momentum pelaksanaan pemilihan, 9 Desember lalu. Yang mana ditemukan sejumlah ASN ikut dalam euforia kemenangan salah satu paslon di Pangkep.

    “Sementara kita selidiki keterlibatan beberapa ASN yang lain. Ada beberapa ditemukan ikut dalam kegiatan politik pada 9 Desember kemarin, ” tambahnya.(***)

    PANGKEP SULSEL
    ADHYAKSA

    ADHYAKSA

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Batui Turun Lapangan, Pastikan...

    Artikel Berikutnya

    Jaksa OTT Camat Simbang Kabupaten Maros...

    Berita terkait